Lorem ipsum dolor sit amet consectetur. Imperdiet lectus fusce ultricies tempus quis morbi. Pharetra massa at adipiscing donec. Aliquet est pellentesque rhoncus diam diam dolor metus at auctor.
Right of Shareholders
no_item
questions
references
A.1
Hak Dasar Pemegang Saham
A.1.1
Pembayaran dividen (interim and final/annual) Perseroan dengan waktu yang sama bagi semua pemegang saham, yakni 30 hari setelah (i) Pengumuman dividen interim dan (ii) final dividen disetujui oleh pemegang saham pada RUPS? Dalam hal Perseroan telah menawarkan Scrip Dividen, apakah Pembayaran dividen dilakukan dalam 60 hari?
A.2
Hak Berpartisipasi dalam Perubahan Mendasar Keputusan Perseroan
A.2.1
Perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan?
A.2.2
Otorisasi dalam penambahan saham?
A.2.3
Pengalihan seluruh atau sebagian aset Perseroan?
A.3
Hak Berpartisipasi dalam RUPS/RUPSLB
A.3.1
Apakah pemegang saham berkesempatan untuk menyetujui remunerasi atau adanya penambahan remunerasi untuk non-executive komisaris?
A.3.2
Apakah Perseroan memberikan hak kepada pemegang saham non-pengendali untuk mengusulkan calon Direksi/Dewan Komisaris ?
A.3.3
Apakah Perseroan mengizinkan pemegang saham untuk memilih Direksi/Dewan Komisaris secara individual?
A.3.4
Apakah Perseroan mengungkapkan prosedur pemungutan suara yang digunakan dan diumumkan sebelum RUPS?
A.3.5
Apakah Risalah RUPS mencatat bahwa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan pertanyaan serta jawabannya dicatat?
A.3.6
Apakah Perseroan mengungkapkan hasil pemungutan suara termasuk suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk masing-masing agenda RUPS?
A.3.7
Apakah Perseroan mencatat daftar anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menghadiri RUPS Tahunan?
A.3.8
Apakah Perseroan mengungkapkan seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris termasuk CEO (apabila bukan anggota BOD ataupun BOC) menghadiri RUPS terakhir?
A.3.9
Apakah Perseroan memperkenankan pemegang saham untuk melakukan pemungutan suara tanpa hadir pada RUPS Tahunan?
A.3.10
Apakah Perseroan menggunakan metode pemungutan suara dengan jajak pendapat (sebagai lawan dari metode mengacungkan tangan) untuk semua agenda pada RUPST?
A.3.11
Apakah Perseroan mengungkapkan bahwa telah menunjuk pihak ketiga untuk menghitung dan memvalidasi perhitungan suara pada RUPS Tahunan?
A.3.12
Apakah Perseroan mempublikasikan hasil dari suara yang diambil pada saat RUPS pada hari kerja berikutnya?
A.3.13
Apakah Perseroan mengumumkan selambatnya 21 hari untuk semua pemberitahuan tentang RUPS Tahunan ataupun RUPS Luar Biasa?
A.3.14
Apakah Perseroan memberikan alasan/penjelasan untuk setiap agenda/resolusi dalam pemberitahuan RUPST?
A.3.15
Apakah Perseroan memberi kesempatan kepada pemegang saham untuk menambahkan agenda RUPS?
A.4
Pasar terhadap Kontrol Perusahaan Berjalan Efisien & Transparan
A.4.1
Dalam kasus merger, akuisis dan/atau pengambilalihan yang memerlukan persetujuan pemegang saham, apakah Direksi/Dewan Komisaris menunjuk pihak independen untuk mengevaluasi kewajaran harga transaksi?
A.5
Pelaksanaan Hak Kepemilikan Pemegang Saham
A.5.1
Apakah Perseroan mengungkapkan praktiknya untuk mendorong pemegang saham melibatkan perusahaan di luar RUPS?