Hak Pemegang Saham

Lorem ipsum dolor sit amet consectetur. Imperdiet lectus fusce ultricies tempus quis morbi. Pharetra massa at adipiscing donec. Aliquet est pellentesque rhoncus diam diam dolor metus at auctor.

Right of Shareholders

no_itemquestionsreferences
A.1Hak Dasar Pemegang Saham
A.1.1Pembayaran dividen (interim and final/annual) Perseroan dengan waktu yang sama bagi semua pemegang saham, yakni 30 hari setelah (i) Pengumuman dividen interim dan (ii) final dividen disetujui oleh pemegang saham pada RUPS? Dalam hal Perseroan telah menawarkan Scrip Dividen, apakah Pembayaran dividen dilakukan dalam 60 hari?
A.2Hak Berpartisipasi dalam Perubahan Mendasar Keputusan Perseroan
A.2.1Perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan?
A.2.2Otorisasi dalam penambahan saham?
A.2.3Pengalihan seluruh atau sebagian aset Perseroan?
A.3Hak Berpartisipasi dalam RUPS/RUPSLB
A.3.1Apakah pemegang saham berkesempatan untuk menyetujui remunerasi atau adanya penambahan remunerasi untuk non-executive komisaris?
A.3.2Apakah Perseroan memberikan hak kepada pemegang saham non-pengendali untuk mengusulkan calon Direksi/Dewan Komisaris ?
A.3.3Apakah Perseroan mengizinkan pemegang saham untuk memilih Direksi/Dewan Komisaris secara individual?
A.3.4Apakah Perseroan mengungkapkan prosedur pemungutan suara yang digunakan dan diumumkan sebelum RUPS?
A.3.5Apakah Risalah RUPS mencatat bahwa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan pertanyaan serta jawabannya dicatat?
A.3.6Apakah Perseroan mengungkapkan hasil pemungutan suara termasuk suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk masing-masing agenda RUPS?
A.3.7Apakah Perseroan mencatat daftar anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menghadiri RUPS Tahunan?
A.3.8Apakah Perseroan mengungkapkan seluruh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris termasuk CEO (apabila bukan anggota BOD ataupun BOC) menghadiri RUPS terakhir?
A.3.9Apakah Perseroan memperkenankan pemegang saham untuk melakukan pemungutan suara tanpa hadir pada RUPS Tahunan?
A.3.10Apakah Perseroan menggunakan metode pemungutan suara dengan jajak pendapat (sebagai lawan dari metode mengacungkan tangan) untuk semua agenda pada RUPST?
A.3.11Apakah Perseroan mengungkapkan bahwa telah menunjuk pihak ketiga untuk menghitung dan memvalidasi perhitungan suara pada RUPS Tahunan?
A.3.12Apakah Perseroan mempublikasikan hasil dari suara yang diambil pada saat RUPS pada hari kerja berikutnya?
A.3.13Apakah Perseroan mengumumkan selambatnya 21 hari untuk semua pemberitahuan tentang RUPS Tahunan ataupun RUPS Luar Biasa?
A.3.14Apakah Perseroan memberikan alasan/penjelasan untuk setiap agenda/resolusi dalam pemberitahuan RUPST?
A.3.15Apakah Perseroan memberi kesempatan kepada pemegang saham untuk menambahkan agenda RUPS?
A.4Pasar terhadap Kontrol Perusahaan Berjalan Efisien & Transparan
A.4.1Dalam kasus merger, akuisis dan/atau pengambilalihan yang memerlukan persetujuan pemegang saham, apakah Direksi/Dewan Komisaris menunjuk pihak independen untuk mengevaluasi kewajaran harga transaksi?
A.5Pelaksanaan Hak Kepemilikan Pemegang Saham
A.5.1Apakah Perseroan mengungkapkan praktiknya untuk mendorong pemegang saham melibatkan perusahaan di luar RUPS?