Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Lippo Karawaci Tbk (“Perseroan”), Rapat telah memutuskan untuk menyetujui pelaksanaan pembagian dividen tunai yang seluruhnya berjumlah Rp61.484.000.000,- (enam puluh satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta Rupiah), atau Rp2,7 per saham yang dibagikan kepada pemegang saham yang berhak, dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut :
JADWAL PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
NO | KETERANGAN | TANGGAL |
1 | Tanggal Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Deviden) | |
|
21 Juni 2018 | |
|
26 Juni 2018 | |
2 | Tanggal Akhir Periode Perdangan Saham Tanpa Hak Deviden (Ex Dividen) | |
|
22 Juni 2018 | |
|
27 Juni 2018 | |
3 | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Deviden | 26 Juni 2018 |
4 | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2017 | 6 Juli 2018 |
Tata Cara Pembayaran Dividen Final Tunai
1. Dividen final tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 26 Juni 2018 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
2. Bagi pemegang saham yang merupakan pemegang rekening pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian pada tanggal 6 Juli 2018.
3. Bagi pemegang saham yang bukan merupakan pemegang rekening pada KSEI dapat meminta secara tertulis pemindahbukuan (bank transfer) pembayaran dividen tunai dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan pembayaran dan melengkapi persyaratan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan (“PT Sharestar Indonesia”) di Gedung BeritaSatu Plaza Lt. 7, Jl. Gatot Subroto Kav 35-36, Jakarta 12950, Telp. (021) 527 7966, Fax : (021) 527 7967 paling lambat tanggal 26 Juni 2018 pukul 16:00 WIB. Pembayaran dividen tunai akan dilakukan melalui transfer Bank pada tanggal 6 Juli 2018.
Persyaratan yang dibutuhkan :
4. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yang wajib dipotong oleh Perseroan untuk disetorkan ke Kas Negara.
5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum diminta untuk menyampaikan NPWPnya kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia (‘BAE’) selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2018 pada pukul 16:00 WIB.
Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan PPh sebesar 30%.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (‘P3B’) dengan Indonesia, wajib memenuhi persyaratan sesuai UU Pajak yang berlaku dan menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner (‘Surat Keterangan Domisili’) untuk mendapatkan pembebasan atau pengurangan tarif PPh pasal 26 selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2018 kepada PT Sharestar Indonesia, bagi para pemegang saham dalam bentuk Warkat atau kepada KSEI bagi para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif KSEI. Tanpa Surat Keterangan Domisili, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajip Pajak Luar Negeri tersebut akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.