PT Lippo Karawaci Tbk buka suara terkait penyitaan 44 bidang tanah di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang. Penyitaan itu dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Corporate Communication Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati menjelaskan, lahan tersebut sebenarnya merupakan lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, atas nama Depkeu, sejak 2001.
"Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik Pt Lippo Karawaci Tbk," tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
Kepemilikan lahan tersebut diakui Danang memang terkait BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, melalui BPPN, pada bulan September 1997. "Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI," tuturnya.
Danang melanjutkan bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut, ada yang terletak di sekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci. Menurutnya itu adalah sesuatu hal yang wajar.
"Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," tambahnya.
Pihaknya pun berjanji akan sepenuhnya mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan Satgas BLBI yang baru dibentuk.
Sebelumnya diberitakan pemerintah hari ini menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dari jumlah itu di antaranya ada 44 bidang tanah di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
"Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, yaitu aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) sebagai pengurang kewajiban BLBI," kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (27/8/2021).
Berdasarkan rilis resmi Satgas BLBI, lebih rinci dijelaskan 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 itu terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.332.987.510.000,00.
Sumber: detik.com